Waktu ideal seseorang bekerja pada sebuah perusahaan adalah delapan jam sehari. Dikarenakan beban pekerjaan yang bertambah mau tidak mau karyawan harus bekerja hingga tengah malam. Di Indonesia sendiri sudah diatur undang-undang lembur resmi, bagaimana peraturannya?
Mahdian Wiratama, Chief of Human Resource dari perusahaan kelapa sawit yang berada di Kuningan, Jakarta Selatan menjelaskan bahwa aturan waktu lembur karyawan tertulis dan disahkan pada Pasal 78 Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003.
Peraturan yang telah diatur dalam undang-undang tersebut sudah jelas menjabarkan tentang waktu lembur, upah lembur, dan jenis pekerjaannya.
Sementara itu Kompas Female melakukan riset terkait dengan UU yang tertulis bahwa lembur berlangsung selama ada persetujuan antara karyawan yang bersangkutan dengan perusahaan. Waktu lembur ini bisa terlaksana selama maksimal tiga jam per jam kerja atau 14 jam dalam satu minggu.
Kektika karyawan diminta lembur oleh perusahaan dimana ia bekerja maka karyawan berhak atas pembayaran upah sesuai ketentuan. Selain itu, kebijakan lembur juga dikembalikan pada perusahaan tempat karyawan bekerja. Karyawan dalam golongan tertentu berlum tentu mendapatkan hak uang lembur.
Sesuai dengan Pasal 4 Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 102 Tahun 2004, yang tertulis sebagai berikut ini:
Dari pasal tersebut disimpulkan bahwa karyawan sebaiknya memahami bagaimana hak dan kewajibannya sesuai aturan resmi lembur yang ditetapkan oleh Negara. Dengan memahami undang-undang ketenagakerjaan, karyawan akan terhindari dari eksploitasi tenaga dan jam kerja yang sudah diberlakukan oleh perusahaan.
sumber: carapedia.com